BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme system pemerintahan
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas ngara
utuk dijalankan oleh pemerintah dalam negara tersebut.
Demokrasi
sebagai latar pemerintahan dari Negara ini maka sepantas dan sewajarnyalah kita sebagai warga Negara yang baik
memperhatikan lebih dalam apa itu
demokrasi.karena demokrasi sebagai tolak ukur pemerintahan Negara kita yang
tercinta ini.dan juga dalam demokrasi ini juga tidak sedikit ditemukan
permasalahan dalam perjalanan demokrasi di Negara kita tercinta ini.
Demokrasi yang
ada dalam suatu Negara yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat,
pemerintahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun jika
kita teliti lebih detail, system demokrasi yang berada di suatu Negara terutama
di Indonesia masih belum mencerminkan makna dari demokrasi itu sendiri.
Pasalnya, masih banyak terjadi aksi-aksi demonstrasi dimana-mana dari kota-kota
besar hingga daerah-daerah terpencil di Indonesia. Hal tersebut membuktikan
bahwa terdapat kekurangan pada system demokrasi yang ada. Munculnya aksi-aksi
demnostrasi tersebut tidak luput dari yang namanya peran aktif dari mahasiswa
dalam hal ini, mahasiswa merupakan gerakan yang paling peka dan paling kritis
dalam menanggapi setiap permasalahan yang terjadi dalam pemerintahan dan
Negara.
BAB
II
DEMOKRASI
TEORI DAN AKSI
A.
Hakikat
Demokrasi
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti pemerintahan. Dengan demikian yang dimaksud dengan demokrasi ialah
sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan mengikut sertakan rakyat dalam
pemerintahan Negara. Dalam system pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat, akan tetapi rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara
langsung.rakyat akan mewakilkannya kepada wakil – wakil rakyat.
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung belum
menjamin bahwa Negara tersebut adalah Negara demokrasi. Karena hal itu hanya
sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat walaupun perannya dalam system
demkorasi tidak besar. Pemilihan umum sering disebut dengan pesta demokrasi.
Ini adlaah salah satu akibat cara berfikir lama dari sebagian masyarakat yang
masih terlalu tinggi, yaitu meletakkan tokoh idola bukan system pemerintahan
yang bagus sebagai okoh impian ratu adil, padahal sebak apapun seorang pemimpin
Negara masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada masa hidup suatu system
yang sudah teruji mampu membangun Negara. Dengan pengertian seperti itu,
demokrasi yang dipraktikkan adalah demokrasi perwakilan.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi tiga kekuasaan politik
Negara(eksekutif, yudikaif dan legislative). Untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini bisa
mengawasi dan saling mengontrol.
B.
Sejarah
demokrasi di Indonesia
Demokrasi pada
periode 1945-1959 dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. System
parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan
diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950. Karena kurang cocok untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai
karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer memberi peluang untuk
dominasi parti-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi pada
periode 1950-1965 ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari prseiden,
terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis melalui peranan
ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi pada periode 1965-1998
perkembangan demokrasi di Indonesia ditentukan batas-batasnya tidak hanya oleh
keadilan sosial kulturia geografis dan ekonomi. Tetapi juga oleh penelitian
kita mengenai pengalaman kita pada masa lampau kita telah sampai pada titik
dimana tanpa disadari bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan tidak kontinu
tidak akan memerintah secara efektif. Sekalipun ekonominya teratur dan sehat,
tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak bergantung
pada suatu program pembangunan malahan mendapat keboborokan ekonomi karena
kekuasaan yang dimilikinya disia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya
merugikan rakyat.
Demokrasi pada
periode 1998 hingga sekarang sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi
sangat bergantung pada empat factor kunci yaitu Komposisi Elit Politik, Desain
institusi politil, Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik
dikalangan elit dan non elit serta peran civil
society (masyarakat madani). Keempat factor di atas harus dijalani secara
sinergis, dan berkelin sebagai modal untuk mensosialisasikan demokrasi.
Pengalaman Negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa instusi-instusi demokrasi bisa
tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu, untuk mengatur
tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tidak terletakkan pada beberapa
besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat
memiliki kepercayaan terhadap instirusi demokrasi adalah apakah partisipasi
politik mereka itu dilakukan secara sukarela atau dibayar dengan gerakan.
C.
Unsur-Unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah
tatanan kehidupan kenegaraan pemerintahan ekonomi, sosial, politik sangat
bergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang
tegaknya demokrasi yaitu:
1. Negara
Hukum (Rechisstat/The Rule of Law)
Negara hukum
memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga
Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan
hak asasi manusia. Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah
Negara dengan
gabungan kedua konsep rechisstant
yang mempunyai ciri-ciri adanya perlindungan HAM, pembagian kekuasaan,
pemerintahan berdasarkan peraturan adanya pemisahan kekuasaan. Sedangkan the rule of law dicirikan dengan adanya
supremasi hokum, kesamaan kedudukan di depan hokum, jaminan perlindungan HAM.
2. Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat
madani adalah masyarakat dengan cirri-cirinya terbuka, bebas dari dominasi dan
tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi. Posisi pentign masyarakat madani dalam pembangunan
demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang
dilakukan Negara atau pemerintah.
3. Aliansi
Kelompok Strategis
Aliansi kelompok
strategis terdiri dari partai politik kelompok gerakan dan kelompok penPrinsekan atau kelompok
kepentingan.
D.
Parameter
Tatanan Kehidupan Demokratis
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu adalah persamaan kebebasan dan pluralisme.
Ada enam aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana
demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
pemilihan umum sebagai proses pemerintahan susunan kekuasaan Negara control
rakyat. Parameter demokrasi juga bisa diketahui
melalui adanya unsur-unsur yaitu;
1. Hak
dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara.
2. Berdasarkan
prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.
3. Penegakan
hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of the law)
4. Kesamaan
didepan hukum
(aquelity before the law)
5. Kesamaan
hak dan kewajiban anggota masyarakat.
6. Kebebasan
pers dan pers yang bertanggung jawab
7. Pengakuan
terhadap hak minoritas
8. Pembuatan
kebijakan Negara yang berlandaskan pada asas pelayanan
9. pemberdayaan
dan pencerdasan
10. System
kerja yang kooperatif dan kolaboratif
11. Keseimbangan
dan keharmonisan
12. Tentara
yang professional sebagai kekuatan pertahanan dan lembaga peradilan yang independent
E.
Partai
Politik dalam Kerangka
Demokrasi
Proses
pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999,dan
dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuhdengan dinamika
kehidupandemokrasi. Pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota
DPR-RI,DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota telah dilalui sebanyak tiga kali dengan
empat presiden yang berbedapasca pemerintahan presiden Suharto.Dalam periode 10
tahun kebelakang telah banyak perubahan yang dialami Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi. Diantaranya adalah
amandemenuud 1945,kebebasan pers,pemisahan yang jelas antara mliter dan
sipil,kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,dan lain-lain. Salah satu perubahan
yang sangat penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai macam partai
politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat,berserikat,dan
berkumpul,yang berkumpul yang menjadi ciri utama Negara yang menjalankan
demokrasi.
Sejak
pemilihan umum pasca reformasi sejak tahun 1999 sampai dengan pemilihan umum
tahun 2009 telah banyak dinamika yang dihadapi dalm melaksanakan amanat
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Salah satu yang paling
berbeda dibandingkan dengan penerapan system demokrasi otoriter pada masa rezim
orde baru adalah dengan munculnya berbagai macam partai polotik peserta pemilu
yang setiap saat jumlahnya selalu bertambah.Pada pemilu 2009, partai politik
peserta pemilu mencapai jumlah yang paling banyak dibandingkan denga pemilu
sebelumnya,yaitu sebanyak 38 parpol di tambah 6 partai politik local di Nangroe
Aceh. Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses
dmokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsekuensi logis dari penerapan
system demokrasi secara konsisten, namun disisi lain banyaknya partai politik
tidak otomatis membuat kualitas pelaksaaan system demokrasi menjadi lebih
baik.bahkan cenderung menjadi lebih buruk.
Mau
atau tidak mau, suka atau tidak suka, semua partai politik akan berusaha untuk
memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam suatu pemilihan umum untuk
mempengaruhi arah kebijakan Negara.Tingal dengan apa partai politik akan
menarik simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pmilihan
umum berikutnya di tahun 2014, apakah akan tetap menggunakan pola-pola
pendekatan lama atau menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan
konsekuensi akan menghadapi perjuangan yang sangat berat.
F.
Islam
dan Demokrasi
Pandangan ulama tetang demokrasi
·
Yusuf al-Qardhawi:
Menurut
beliau,substans demokrasi sejalan dengan islam. hal ini bisa dilihat dari
beberapa hal,misalnya:
Dalam demokrasi
proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang
berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka tentu saja mereka tidak akan
memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan islam, islam
menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di
belakangnya.
Usaha setiap
rakyat untuk mengurus penguasa yang
tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar
ma’ruf dan nahi munkar serta
memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran islam.
Pemilihan umum
termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barang siapa yang tidak menggunakan
hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan
suara mayoritas jauh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak berarti ia
telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Penetapan hukum
yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip islam.
Contohnya saat Umar yan bergabung dalam syura.mereka
di tunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang
diantara mereka untuk menjadi kalifah berdasarkan suara terbanyak.senentara
lainnya yang tidak dipilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga
lawan tiga mereka harus memilih seseoran yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu:
Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah adalah penggunaan pendapat jumhur ulama
dalam masalah khalifah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah
selama tidak bertentangan dengan nash
syariat secara tegas juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta
otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan
islam.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti pemerintahan. Dengan demikian yang dimaksud dengan demokrasi ialah
sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan mengikut sertakan rakyat dalam
pemerintahan Negara. Dalam system pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat, akan tetapi rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya
secara langsung.rakyat akan mewakilkannya kepada wakil – wakil rakyat.
Demokrasi
pada periode 1945-1959 dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Demokrasi
pada periode 1950-1965 ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari prseiden,
terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis melalui
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi pada periode 1998 hingga
sekarang sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada
empat factor kunci yaitu Komposisi Elit Politik, Desain institusi politil, Kultur
politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit
serta peran civil society (masyarakat
madani). Keempat factor di atas harus dijalani secara sinergis, dan berkelin
sebagai modal untuk mensosialisasikan demokrasi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan pemerintahan ekonomi,
sosial, politik sangat bergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan
oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi yaitu: Negara Hukum (Rechisstat/The Rule of Law), Masyarakat
Madani (Civil Society), Aliansi
Kelompok Strategis.
Parameter
demokrasi juga bisadiketahui melalui
adanya unsure-unsur yaitu;
1. Hak
dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara.
2. Berdasarkan
prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.
3. Penegakan
hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of the law)
4. Kesamaan
didepan hokum (aquelity before the law)
5. Kesamaan
hak dan kewajiban anggota masyarakat.
6. Kebebasan
pers dan pers yang bertanggung jawab
7. Pengakuan
terhadap hak minoritas
8. Pembuatan
kebijakan Negara yang berlandaskan pada asas pelayanan pemberdayaan dan
pencerdasan
9. System
kerja yang kooperatif dan kolaboratif
10. Keseimbangan
dan keharmonisan
11. Tentara
yang professional sebagai kekuatan pertahanan dan lembaga peradilan yang
independent
Partai politik peserta pemilu mencapai jumlah yang
paling banyak dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,yaitu sebanyak 38 partai politik
di tambah 6 partai politik lokal di Nangroe Aceh. Di satu sisi, banyaknya
jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses demokrasi di Indonesia
merupakan suatu bentuk konsekuensi logis dari penerapan system demokrasi secara
konsisten, Namun disisi lain banyaknya partai politik tidak otomatis membuat
kualitas pelaksaaan system demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi
lebih buruk.
Usaha setiap rakyat
untuk mengurus penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian
dari ajaran islam. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu,
barang siapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang
mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jauh kepada kandidat
yang sebenarnya tidak layak berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk
memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini. Kiranya banyak kesalahan dari penulisan dalam makalah ini, karena penulis
bukanlah manusia yang sempurna. Maka dengan itupun penulis tidak bisa membuat
makalah ini menjadi makalah yang sempurna. Jadikanlah demokrasi ini sebagai
tonggak kemajuan bangsa ini bukan malah menjadi hancurnya bangsa ini sebab
demokrasi yang salah.
DAFTAR PUSTAKA
Yanawulan.blogspot.com/2012/04/hakikat-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html?m=1
Hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia
Ahmad-rifa-uin.blogspot.com/2013/04/unsur-unsur-pendukung-tegaknya-demokrasi.html?m-1
Kessospedia.blogspot.com/2010/04/demokrasi.html?m=1
Planetmatematika.blogspot.com/2011/10/demokrasi-teori-dan-aksi.html?m=1
Boykepriyoutomo.wordpress.com/politik/peranan-partai-politik-dalam-demokrasi/
fillah.wordpress.com/2007/06/25/pandangan-dan-fatwa-ulama-tentang-demokrasi-dan-masuk-dalam-pemerintahan/