Sabtu, 09 November 2013

demokrasi





BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau  mekanisme system pemerintahan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas ngara utuk dijalankan oleh pemerintah dalam negara tersebut.
Demokrasi sebagai latar pemerintahan dari Negara ini maka sepantas dan sewajarnyalah  kita sebagai warga Negara yang baik memperhatikan lebih dalam  apa itu demokrasi.karena demokrasi sebagai tolak ukur pemerintahan Negara kita yang tercinta ini.dan juga dalam demokrasi ini juga tidak sedikit ditemukan permasalahan dalam perjalanan demokrasi di Negara kita tercinta ini.
Demokrasi yang ada dalam suatu Negara yaitu pemerintahan yang berasal dari rakyat, pemerintahan dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun jika kita teliti lebih detail, system demokrasi yang berada di suatu Negara terutama di Indonesia masih belum mencerminkan makna dari demokrasi itu sendiri. Pasalnya, masih banyak terjadi aksi-aksi demonstrasi dimana-mana dari kota-kota besar hingga daerah-daerah terpencil di Indonesia. Hal tersebut membuktikan bahwa terdapat kekurangan pada system demokrasi yang ada. Munculnya aksi-aksi demnostrasi tersebut tidak luput dari yang namanya peran aktif dari mahasiswa dalam hal ini, mahasiswa merupakan gerakan yang paling peka dan paling kritis dalam menanggapi setiap permasalahan yang terjadi dalam pemerintahan dan Negara.





BAB II
DEMOKRASI TEORI DAN AKSI

A.    Hakikat Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian yang dimaksud dengan demokrasi ialah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Dalam system pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, akan tetapi rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung.rakyat akan mewakilkannya kepada wakil – wakil rakyat.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa Negara tersebut adalah Negara demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat walaupun perannya dalam system demkorasi tidak besar. Pemilihan umum sering disebut dengan pesta demokrasi. Ini adlaah salah satu akibat cara berfikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi, yaitu meletakkan tokoh idola bukan system pemerintahan yang bagus sebagai okoh impian ratu adil, padahal sebak apapun seorang pemimpin Negara masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada masa hidup suatu system yang sudah teruji mampu membangun Negara. Dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan adalah demokrasi perwakilan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi tiga kekuasaan politik Negara(eksekutif, yudikaif dan legislative). Untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini bisa mengawasi dan saling mengontrol.
B.     Sejarah demokrasi di Indonesia
Demokrasi pada periode 1945-1959 dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. System parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950. Karena kurang cocok untuk Indonesia. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai karena lemahnya benih-benih demokrasi system parlementer memberi peluang untuk dominasi parti-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Demokrasi pada periode 1950-1965 ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari prseiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis melalui peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi pada periode 1965-1998 perkembangan demokrasi di Indonesia ditentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadilan sosial kulturia geografis dan ekonomi. Tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalaman kita pada masa lampau kita telah sampai pada titik dimana tanpa disadari bahwa badan eksekutif yang tidak kuat dan tidak kontinu tidak akan memerintah secara efektif. Sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadari pula bahwa badan eksekutif yang kuat tetapi tidak bergantung pada suatu program pembangunan malahan mendapat keboborokan ekonomi karena kekuasaan yang dimilikinya disia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Demokrasi pada periode 1998 hingga sekarang sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci yaitu Komposisi Elit Politik, Desain institusi politil, Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit serta peran civil society (masyarakat madani). Keempat factor di atas harus dijalani secara sinergis, dan berkelin sebagai modal untuk mensosialisasikan demokrasi. Pengalaman Negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa instusi-instusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu, untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap institusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap instirusi demokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara sukarela atau dibayar dengan gerakan.

C.    Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan pemerintahan ekonomi, sosial, politik sangat bergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi yaitu:
1.      Negara Hukum (Rechisstat/The Rule of Law)
Negara hukum memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Secara garis besar Negara hukum adalah sebuah
Negara dengan gabungan kedua konsep rechisstant yang mempunyai ciri-ciri adanya perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan adanya pemisahan kekuasaan. Sedangkan the rule of law dicirikan dengan adanya supremasi hokum, kesamaan kedudukan di depan hokum, jaminan perlindungan HAM.
2.      Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani adalah masyarakat dengan cirri-cirinya terbuka, bebas dari dominasi dan tekanan Negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Posisi pentign masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan Negara atau pemerintah.



3.      Aliansi Kelompok Strategis
Aliansi kelompok strategis terdiri dari partai politik kelompok gerakan dan  kelompok penPrinsekan atau kelompok kepentingan.

D.    Parameter Tatanan Kehidupan Demokratis
Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan kebebasan dan pluralisme. Ada enam aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi itu berjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah: pemilihan umum sebagai proses pemerintahan susunan kekuasaan Negara control rakyat. Parameter demokrasi juga bisa diketahui  melalui adanya unsur-unsur yaitu;
1.      Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara.
2.      Berdasarkan prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.
3.      Penegakan hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of the law)
4.      Kesamaan didepan hukum (aquelity before the law)
5.      Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
6.      Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab
7.      Pengakuan terhadap hak minoritas
8.      Pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan pada asas pelayanan
9.      pemberdayaan dan pencerdasan
10.  System kerja yang kooperatif dan kolaboratif
11.  Keseimbangan dan keharmonisan
12.  Tentara yang professional sebagai kekuatan pertahanan dan lembaga peradilan yang independent



E.     Partai Politik dalam Kerangka Demokrasi
Proses pendewasaan demokrasi di Indonesia telah melalui masa 10 tahun sejak tahun 1999,dan dalam perjalanannya telah melewati berbagai proses yang penuhdengan dinamika kehidupandemokrasi. Pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR-RI,DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota telah dilalui sebanyak tiga kali dengan empat presiden yang berbedapasca pemerintahan presiden Suharto.Dalam periode 10 tahun kebelakang telah banyak perubahan yang dialami Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan proses demokratisasi. Diantaranya adalah amandemenuud 1945,kebebasan pers,pemisahan yang jelas antara mliter dan sipil,kebebasan untuk mengeluarkan pendapat,dan lain-lain. Salah satu perubahan yang sangat penting sejak Reformasi adalah munculnya berbagai macam partai politik sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat,berserikat,dan berkumpul,yang berkumpul yang menjadi ciri utama Negara yang menjalankan demokrasi.
Sejak pemilihan umum pasca reformasi sejak tahun 1999 sampai dengan pemilihan umum tahun 2009 telah banyak dinamika yang dihadapi dalm melaksanakan amanat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Salah satu yang paling berbeda dibandingkan dengan penerapan system demokrasi otoriter pada masa rezim orde baru adalah dengan munculnya berbagai macam partai polotik peserta pemilu yang setiap saat jumlahnya selalu bertambah.Pada pemilu 2009, partai politik peserta pemilu mencapai jumlah yang paling banyak dibandingkan denga pemilu sebelumnya,yaitu sebanyak 38 parpol di tambah 6 partai politik local di Nangroe Aceh. Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses dmokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsekuensi logis dari penerapan system demokrasi secara konsisten, namun disisi lain banyaknya partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksaaan system demokrasi menjadi lebih baik.bahkan cenderung menjadi lebih buruk.
Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, semua partai politik akan berusaha untuk memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam suatu pemilihan umum untuk mempengaruhi arah kebijakan Negara.Tingal dengan apa partai politik akan menarik simpati rakyat untuk memperoleh dukungan rakyat pada periode pmilihan umum berikutnya di tahun 2014, apakah akan tetap menggunakan pola-pola pendekatan lama atau menggunakan pola-pola pendekatan yang baru dengan konsekuensi akan menghadapi perjuangan yang sangat berat.

F.     Islam dan Demokrasi
Pandangan ulama tetang demokrasi
·         Yusuf al-Qardhawi:
Menurut beliau,substans demokrasi sejalan dengan islam. hal ini bisa dilihat dari beberapa hal,misalnya:
Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka tentu saja mereka tidak akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan islam, islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
Usaha setiap rakyat  untuk mengurus penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran islam.
Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barang siapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jauh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip islam. Contohnya saat Umar yan bergabung dalam syura.mereka di tunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang diantara mereka untuk menjadi kalifah berdasarkan suara terbanyak.senentara lainnya yang tidak dipilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga mereka harus memilih seseoran yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu: Abdullah ibnu Umar. Contoh lain adalah adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khalifah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan islam.

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian yang dimaksud dengan demokrasi ialah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan mengikut sertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Dalam system pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, akan tetapi rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung.rakyat akan mewakilkannya kepada wakil – wakil rakyat.
Demokrasi pada periode 1945-1959 dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Demokrasi pada periode 1950-1965 ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari prseiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis melalui peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Demokrasi pada periode 1998 hingga sekarang sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat factor kunci yaitu Komposisi Elit Politik, Desain institusi politil, Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit serta peran civil society (masyarakat madani). Keempat factor di atas harus dijalani secara sinergis, dan berkelin sebagai modal untuk mensosialisasikan demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan pemerintahan ekonomi, sosial, politik sangat bergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi yaitu: Negara Hukum (Rechisstat/The Rule of Law), Masyarakat Madani (Civil Society), Aliansi Kelompok Strategis.
Parameter demokrasi juga bisadiketahui  melalui adanya unsure-unsur yaitu;
1.      Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga Negara.
2.      Berdasarkan prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan kemerdekaan dan rasa merdeka.
3.      Penegakan hukum yang berdasarkan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of the law)
4.      Kesamaan didepan hokum (aquelity before the law)
5.      Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
6.      Kebebasan pers dan pers yang bertanggung jawab
7.      Pengakuan terhadap hak minoritas
8.      Pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan pada asas pelayanan pemberdayaan dan pencerdasan
9.      System kerja yang kooperatif dan kolaboratif
10.  Keseimbangan dan keharmonisan
11.  Tentara yang professional sebagai kekuatan pertahanan dan lembaga peradilan yang independent
Partai politik peserta pemilu mencapai jumlah yang paling banyak dibandingkan dengan pemilu sebelumnya,yaitu sebanyak 38 partai politik di tambah 6 partai politik lokal di Nangroe Aceh. Di satu sisi, banyaknya jumlah partai politik peserta pemilu dalam proses demokrasi di Indonesia merupakan suatu bentuk konsekuensi logis dari penerapan system demokrasi secara konsisten, Namun disisi lain banyaknya partai politik tidak otomatis membuat kualitas pelaksaaan system demokrasi menjadi lebih baik, bahkan cenderung menjadi lebih buruk.
Usaha setiap rakyat  untuk mengurus penguasa yang tiran juga sejalan dengan islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran islam. Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barang siapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jauh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
B.     Saran
Demikianlah makalah ini. Kiranya banyak kesalahan dari penulisan dalam makalah ini, karena penulis bukanlah manusia yang sempurna. Maka dengan itupun penulis tidak bisa membuat makalah ini menjadi makalah yang sempurna. Jadikanlah demokrasi ini sebagai tonggak kemajuan bangsa ini bukan malah menjadi hancurnya bangsa ini sebab demokrasi yang salah.
                 













DAFTAR PUSTAKA
Yanawulan.blogspot.com/2012/04/hakikat-demokrasi-dan-hak-asasi-manusia.html?m=1

Hilalfarisy.wordpress.com/2012/03/21/sejarah-perkembangan-demokrasi-di-indonesia

Ahmad-rifa-uin.blogspot.com/2013/04/unsur-unsur-pendukung-tegaknya-demokrasi.html?m-1

Kessospedia.blogspot.com/2010/04/demokrasi.html?m=1
Planetmatematika.blogspot.com/2011/10/demokrasi-teori-dan-aksi.html?m=1
Boykepriyoutomo.wordpress.com/politik/peranan-partai-politik-dalam-demokrasi/
fillah.wordpress.com/2007/06/25/pandangan-dan-fatwa-ulama-tentang-demokrasi-dan-masuk-dalam-pemerintahan/