Selasa, 30 Desember 2014

Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq

Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
A.  Aqidah
Aqidah berasal dari bahasa arab. Kata aqidah ini terambil dari kata al aqdu yang bemakna ikatan. Maka dari itu yang dimaksud dengan akidah yaitu suatu ikatan dalam bentuk keyakinan. Karena pembahasan akan aqidah ini nantinya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan seseorang dan keyakinan itu mesti diikat dengan ikatan yang kuat pula. Makna ikatan ini hanya sebatas pengertian secara bahasa bukan pengertian secara istilah. Secara istilah atau secara terminologi aqidah yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati sehingga dengan pembenaran itu jiwa jadi ikut tenteram hingga menjadi suatu keyakinan yang kokoh serta tidak terdapat sedikitpun keraguan padanya. Nah dari itu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dinamakan aqidah diakarenakan adanya keyakinan yang kokoh yang mana hati itu telah diikat kuat dengan keyakinan.
B.  Syari’ah
Kata syari’ah sejatinya meruapakan bahasa arab yang terambil dari kata syara’a yang bermakna jalan. Selain itu kata syari’ah juga bisa dapat dikatakan terambil dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan sesuatu. Karena dalam hal ini syari’ah juga berfungsi menerangkan akan hal-hal yang belum jelas akan suatu permasalahan baik yang berhubungan dengan Tuhan maupun dengan selain-Nya. Melalui pengertian ini pula dapat diapahami pengertian syari’ah secara istilah atau secara terminologi yaitu suatu sistem norma (aturan) Tuhan yang mengatur akan hubungan manusia dengan Tuhan-Nya serta hubungan manusia sesama manusianya, bukan terbatas hanya itu namun syari’ah juga membahas akan hubungan manusia dengan alam (sesuatu selain Allah). Dapat pula diartikan bahwasanya syari’ah yaitu jalan serta peraturan-peraturan dalam agama islam.
Maka kajian syari’ah ini nantinya akan mengacu kepada peraturan-peraturan atau norma-norma. Yang mana peraturan-peraturan itu sendiri nantinya akan terbagi kedalam dua bagian lagi yaitu : 1. Ibadah khusus (ibadah makhdah) yakni semua peraturan yang berkaitan dengan Tuhan-Nya. 2. Ibadah umum yakniu yang berkaitan dengan muamalahatau peraturan-peraturan yang mengatur akan hubungan manusia dengan sesamanya atau hubungan manusia dengan alam lainnya. Seperti : jinayat, munakahat, siyasah dan sebaginya. Pada dasarnya semua bentuk aturan-aturan atau sebab adanya syari’ah ini adalah agar terciptanya bentuk kehidupan yang baik serta untuk membangun segala bentuk kema’rufan (kebaikan) serta membersihkan semua bentuk kemunkaran (perbutan jelek).
C.  Akhlaq

Akhlaq ini meruapakan suatu kat ayng terambil dari kata khuluq yang mana khuluq ini merupakan bahasa arab yang bermakna perangai yang mana didalamnya juga mencakup pengertian sikap, perilaku, tabi’at, karakter, kepribadian dan sebaginya. Pada dasarnya akhlak ini sama dengan kata khalaqa yang berarti menciptakan. Yang mana menciptakan ini adalah menjadikan sesuatu yang tidak ada menjadi ada. Maka dari ini dapat ditarik kesimpulan bahwa aklaq yaitu suatu perbuatan atau tingkahlaku seseorang yang telah melekat pada dirinya. Maka secara istilah atau secara terminologi imam al ghazali mendefinisikan akhlaq sebagai suatu ungkapan tentang keadaan pada jiwa bagian dalam yang melahirkan macam-macam tindakan dengan mudah, tanpa memerlukan pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu.  Maka dari itu sejatinya akhlaq yaitu sifat yang dimiliki dalam aspek kejiwaan manusia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar