Aqidah, Syari’ah, dan Akhlaq
A.
Aqidah
Aqidah berasal dari bahasa arab. Kata aqidah ini terambil dari kata
al aqdu yang bemakna ikatan. Maka dari itu yang dimaksud dengan
akidah yaitu suatu ikatan dalam bentuk keyakinan. Karena pembahasan akan aqidah
ini nantinya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan seseorang
dan keyakinan itu mesti diikat dengan ikatan yang kuat pula. Makna ikatan ini
hanya sebatas pengertian secara bahasa bukan pengertian secara istilah. Secara
istilah atau secara terminologi aqidah yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh
hati sehingga dengan pembenaran itu jiwa jadi ikut tenteram hingga menjadi
suatu keyakinan yang kokoh serta tidak terdapat sedikitpun keraguan padanya. Nah
dari itu maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dinamakan aqidah diakarenakan
adanya keyakinan yang kokoh yang mana hati itu telah diikat kuat dengan
keyakinan.
B.
Syari’ah
Kata syari’ah sejatinya meruapakan bahasa arab yang terambil dari
kata syara’a yang bermakna jalan. Selain itu kata syari’ah juga bisa
dapat dikatakan terambil dari kata syar’a al-syai’u yang
berarti menerangkan sesuatu. Karena dalam hal ini syari’ah juga berfungsi
menerangkan akan hal-hal yang belum jelas akan suatu permasalahan baik yang
berhubungan dengan Tuhan maupun dengan selain-Nya. Melalui pengertian ini pula
dapat diapahami pengertian syari’ah secara istilah atau secara terminologi
yaitu suatu sistem norma (aturan) Tuhan yang mengatur akan hubungan manusia
dengan Tuhan-Nya serta hubungan manusia sesama manusianya, bukan terbatas hanya
itu namun syari’ah juga membahas akan hubungan manusia dengan alam (sesuatu
selain Allah). Dapat pula diartikan bahwasanya syari’ah yaitu jalan serta
peraturan-peraturan dalam agama islam.
Maka kajian syari’ah ini nantinya akan mengacu kepada
peraturan-peraturan atau norma-norma. Yang mana peraturan-peraturan itu sendiri
nantinya akan terbagi kedalam dua bagian lagi yaitu : 1. Ibadah khusus (ibadah makhdah)
yakni semua peraturan yang berkaitan dengan Tuhan-Nya. 2. Ibadah umum yakniu
yang berkaitan dengan muamalahatau peraturan-peraturan yang mengatur akan
hubungan manusia dengan sesamanya atau hubungan manusia dengan alam lainnya.
Seperti : jinayat, munakahat, siyasah dan sebaginya. Pada
dasarnya semua bentuk aturan-aturan atau sebab adanya syari’ah ini adalah agar
terciptanya bentuk kehidupan yang baik serta untuk membangun segala bentuk kema’rufan
(kebaikan) serta membersihkan semua bentuk kemunkaran (perbutan jelek).
C.
Akhlaq
Akhlaq ini meruapakan suatu kat ayng terambil dari kata khuluq
yang mana khuluq ini merupakan bahasa arab yang bermakna perangai yang
mana didalamnya juga mencakup pengertian sikap, perilaku, tabi’at, karakter,
kepribadian dan sebaginya. Pada dasarnya akhlak ini sama dengan kata khalaqa
yang berarti menciptakan. Yang mana menciptakan ini adalah menjadikan sesuatu
yang tidak ada menjadi ada. Maka dari ini dapat ditarik kesimpulan bahwa aklaq
yaitu suatu perbuatan atau tingkahlaku seseorang yang telah melekat pada
dirinya. Maka secara istilah atau secara terminologi imam al ghazali
mendefinisikan akhlaq sebagai suatu ungkapan tentang keadaan pada jiwa bagian
dalam yang melahirkan macam-macam tindakan dengan mudah, tanpa memerlukan
pikiran dan pertimbangan terlebih dahulu. Maka dari itu sejatinya akhlaq yaitu sifat
yang dimiliki dalam aspek kejiwaan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar